Korupsi Alkes Poso, Kejari Amankan 3 Tersangka

    Korupsi Alkes Poso, Kejari Amankan 3 Tersangka
    Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Melakukan Penyerahan Tersangka serta Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Alkes Kabupaten Poso Tahun 2013

    PALU - Kejaksaan Negeri Poso melakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti dari tim Penyidik seksi Pidana Khusus Kejari Poso ke tim Penuntut Umum seksi Pidana Khusus Kejari Poso) terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Kendaraan Bermotor RSUD Kabupaten Poso. 16/2/2022.

    Kasus Alkes tersebut merupakan proyek tahun Anggaran 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 16.472.819.000, seperti rilis yang diterima media ini.

    Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan Peralatan Kedokteran, Kesehatan dan Kendaraan Bermotor Pada RSUD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013 Oleh Universitas Tadulako Tahun 2019 mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.814.232.150, - (empat milyar delapan ratus empat belas juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah), perbuatan tersangka dr. DJANI MOULA M.Kes., MM, LODY ABRAHAM OMBUH dan STENNY TUMBELAKA diduga melanggar:

    Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Penyidikan perkara ini dinyatakan selesai setelah tim penyidik melaksanakan Gelar Perkara atau Ekspose hasil penyidikan pada tanggal 25 Januari 2022, selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2022 dilakukan penyerahan berkas perkara dari Tim Penyidik kepada Penuntut Umum, dan setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka berdasarkan hasil penelitian berkas perkara Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap dan menerbitkan P21 

    1. Nomor: B-055/P.2.13/Ft.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 an. Tersangka dr. DJANI MOULA, M. Kes., MM. 

    2. P21 Nomor: B-056/P.2.13/Ft.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 an. Tersangka LODY ABRAHAM OMBUH. 

    3. P21 Nomor: B-057/P.2.13/Ft.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 an. Tersangka STENNY TUMBELAKA.

    Berdasarkan P21 tersebut hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Poso menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum, selanjutnya Penuntut umum melakukan penahanan di tahap penuntutan terhadap Tersangka dr. DJANI MOULA, M.Kes., MM, LODY ABRAHAM OMBUH dan STENNY TUMBELAKA.

    Kajati Sulteng Kejari Poso Korupsi Alkes RSUD Poso Sulawesi Tengah
    Ilyas Imran

    Ilyas Imran

    Artikel Sebelumnya

    MA Nurul Ihsan Matinan Kabupaten Buol Resmi...

    Artikel Berikutnya

    KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Gedung DPRD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pamatwil Polda Sulteng Didampingi Kapolres AKBP Suprianto Pantau Pelaksanaan Pilkada di Morowali
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan

    Ikuti Kami